Sabtu, 25 Desember 2010

BEKELAH Budaya Warga Laye Yang Terlupakan


Indralaya Mulya merupakan salah satu desa tertua dalam Kecamatan Indralaya yang kini menjadi kelurahan semenjak Kabupaten Ogan Ilir resmi dibentuk dan memisahkan diri dari Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam Kelurahan ini masih terdapat beberapa cagar budaya yang dapat dijumpai baik secara kasat mata dan tidak kasat mata. Adapun budaya yang kasat mata seperti adanya Makam Buyut Sariman atau yang dikenal sebagai Raden Kuning terkenal melalui Riwayat Tanjung Putus, Makam Putri Rambut Panjang dan lain-lain. Cagar budaya tersebut merupakan aset daerah yang perlu pelestarian dan penjagaan karena itu merupakan asas sejarah berdirinya Kelurahan Indralaya bagian integral dari Kabupaten Ogan Ilir.

Demonstrasi ataukah Brutalstrasi?

Ketika adik bungsuku hendak berangkat kuliah, ibu kami berpesan kepadanya; “Dik, jangan ikut-ikutan demo ya?”. Ucapan itu merupakan suatu ungkapan kasih sayang tulus dari seorang ibu kepada anaknya. Sang ibu tidak rela jika anaknya celaka di pukuli aparat, ditangkap karena diduga provokator, ditendang berdarah-darah, diseruduk water canon, mata perih karena gas air mata dan ujung-ujungnya terkapar tertembak aparat walaupun hanya dengan peluru dari bahan karet.
Ungkapan demikian muncul karena sang ibu kerap kali melihat aksi demonstrasi yang cenderung brutal dan banyak diperagakan oleh mahasiswa dan masyarakat di semua stasiun televisi setiap harinya. Sehingga stigma buruk kerap menerpa para mahasiswa karena demonstrasi yang mereka lakukan acap kali berujung kepada satu hal, yaitu kelakuan brutal.

Wajah Hukum Kita

Hukum dalam bahasa Indonesia berasal dari kata yang diserap dari bahasa Arab terambil dari kata hakama, yahkumu, hukman. yang bermakna keadilan hampir sinonim dengan kata al-adl yang bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya yang dalam bahasa lainnya yakni proporsional.
Tujuan hukum atau peraturan dibuat adalah untuk keadilan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, jadi jika ada hukum atau sebuah peraturan yang tidak adil tidak dapat disebut hukum, misal; seorang koruptor milyaran rupiah hanya ditahan 3 tahun penjara dan terkena denda dengan proses yang berbelit-belit dan penjara yang mewah dan dapat keluar masuk tahanan. Apakah kenyataan ini adil? Tentu hati nurani kita menangis dan mengatakan tidak, akan tetapi inilah kenyataan yang terjadi di Indonesia, jika melihat pengertian hukum di atas tentunya dapat disimpulkan bahwa di Indoensia tidak ada hukum. Bahwa memang benar terdapat banyak pengadilan di Indonesia, akan tetapi keadilan belum tentu ada, terdapat banyak penjara di Indonesia akan tetapi efek jeranya tidak ada sama sekali.